Kejagung Tahan Febrie Adriansyah di Rutan KPK Terkait Kasus TPPU Emas dan Uang Ratusan Miliar

RADAR PAJAJARAN

- Redaksi

Sabtu, 25 Juli 2026 - 02:44 WIB

5018 views
facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA |  Penahanan eks Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Rutan KPK menambah daftar panjang pejabat Kejaksaan yang harus berurusan dengan hukum. Penahanan resmi dilakukan Jumat (24/7/2026) malam usai Febrie menjalani pemeriksaan intensif selama hampir enam jam di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.

Penetapan Febrie sebagai tersangka sekaligus penahanannya selama 20 hari ke depan di Rutan KPK didasarkan pada surat perbantuan dari Kejagung yang diterima dan disetujui secara resmi oleh KPK. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menegaskan, KPK mendukung proses hukum yang dijalankan kejaksaan dengan menyiapkan fasilitas tahanan sesuai prosedur.

“Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait penitipan penahanan untuk tersangka FA dalam dugaan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung,” ujar Budi, Jumat malam.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Penahanan di Rutan KPK disebut sebagai bagian dari sinergi penegakan hukum serta bentuk transparansi dan akuntabilitas atas kasus-kasus strategis, mengingat Febrie pernah menangani sejumlah perkara besar. Penitipan tahanan Kejagung di rutan KPK, menurut KPK, bukan yang pertama kali dan sesuai dengan SOP koordinasi antar lembaga penegak hukum.

Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti memastikan koordinasi dan supervisi telah berjalan secara intens antara KPK dan Kejaksaan Agung. Pihak KPK juga memastikan tidak ada upaya kriminalisasi dalam kasus ini. “Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawan penyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya,” ujar Ely.

Kejaksaan Agung sendiri mengusut setidaknya empat Sprindik terkait kasus Febrie. Salah satu fokus utama ada pada dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditemukan dari rumah Febrie di Sentul, Jawa Barat berupa 74 kg emas batangan dan uang tunai ratusan miliar rupiah. Selain itu, tiga Sprindik lain berkaitan dengan skandal ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU yang sempat membuat Sumatera mengalami pemadaman listrik massal.

Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono mengungkapkan, modus operasi TPPU Febrie berkaitan dengan jabatannya sebagai pejabat struktural selama berkarier di kejaksaan. Namun detail pasal dan rincian peran Febrie masih menjadi materi penyidikan dan belum bisa dibuka ke publik, demi kelancaran proses hukum.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka usai diperiksa sejak pukul 13.00 WIB dan langsung ditahan mulai pukul 19.00 WIB. Rudi sebelumnya menyampaikan proses penahanan dilakukan di Rutan KPK untuk menjamin keamanan dan akuntabilitas, mengingat Febrie pernah menangani banyak kasus besar.

Kasus ini menyita atensi publik karena dugaan TPPU melibatkan nilai barang sitaan yang sangat besar. KPK memastikan pengawasan dilakukan bersama tim Kepolisian dan Komisi Kejaksaan. Proses penanganan perkara ini juga berlangsung sesuai aturan serta mendapat pengawalan super ketat dari berbagai elemen aparat hukum.

Kini, eks Jampidsus Febrie Adriansyah menempuh babak baru proses hukum sebagai tersangka TPPU. Dengan dititipkannya di Rutan KPK, sinergi penegakan hukum antar lembaga diperlihatkan dalam penanganan kasus besar di tubuh Kejaksaan. Kasus ini juga menjadi perhatian luas karena terkait deretan perkara korupsi besar, dari ASABRI sampai pengadaan batubara PLTU. (*)

Berita Terkait

Respons Cepat Kapolres Cimahi Ungkap Kasus Viral, Aktivis Nasional : Bukti Nyata Polri Presisi Melayani Masyarakat
PROF DR Sutan Nasomal Menyesalkan Tenaga Kerja ART Dianiaya Di Malaysia Sangat Keji Diluar Batas Prikemanusiaan
Menjawab Polemik Pembangunan di Bojongpicung, Balai Mekanisasi Pertanian Pastikan Legalitas dan Fokus pada Kepentingan Petani
Profesor Sutan Nasomal Sangat Yakin Presiden Prabowo Tutup Semua Pintu Setan Hanya Pintu Keadilan Untuk Rakyat Indonesia!!!
Prof Sutan Nasomal : Presiden RI Harus Sadar Total Hak Hidup Dan Mati “Sedang Di Jadikan Judi Elit Global”
Profesor Sutan Nasomal Pahlawan TBA Basuni Kota Hujan Bogor Dan Pahlawan di Nusantara Presiden Data Ulang Tercecer, Agar Adil Pejuang Mendapatkan Haknya
Yasonna Laoly Dinilai Berprestasi dan Tegas Berantas KKN, LPPI Tolak Framing Negatif
Unifying the World Through Soccer: The Global Impact of the World Cup

Berita Terkait

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 21:49 WIB

Polres Bireuen Berhasil Amankan 10,6 Kg Sabu, 2 Tersangka Diciduk Setelah Dibuntuti

Jumat, 31 Juli 2026 - 16:18 WIB

Manfaatkan Lahan Idle, Lapas Narkotika Langkat Wujudkan Ketahanan Pangan Lewat Budidaya Hortikultura Pepaya California

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:37 WIB

Kapolda Riau Apresiasi 133 Personel Berprestasi Lewat Penghargaan

Rabu, 29 Juli 2026 - 19:15 WIB

Wakapolda Riau Paparkan Narkoba Rp69,7 Miliar Siap Dimusnahkan

Rabu, 22 Juli 2026 - 00:11 WIB

Pengabdian kepada Masyarakat, Lapas Narkotika Langkat Memperbaiki Fasilitas Umum dari Dukungan Inkopasindo

Selasa, 21 Juli 2026 - 18:30 WIB

Lapas Binjai Berbagi Lele Gratis, Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan Nasional

Kamis, 18 Juni 2026 - 21:11 WIB

HAJI UMA BONGKAR: ANAK KORBAN MENANGIS

Rabu, 17 Juni 2026 - 17:43 WIB

KAJATI JAWA BARAT LANTIK KAJARI KABUPATEN SUKABUMI DAN KOORDINATOR KEJATI JABAR

Berita Terbaru