📰 BOX REDAKSI BARANEWS JABAR
📌 IDENTITAS BADAN HUKUM
Badan Hukum: PT SATUNUSA SIBER GRUP
Keputusan Menkumham: AHU-0033437.AH.01.01.Tahun 2025
Nomor Induk Berusaha (NIB): 2705250120394
Alamat Kantor: Jl. Babakan Cianjur
📌 STRUKTUR REDAKSI
Pemimpin Umum: Abdiansyah, SST
Pemimpin Redaksi: Dewi Apriatin
Redaktur Utama: Jasli
Koordinator Liputan: Hamsani, SE
Dewan Redaksi:
- Yasir Asbalah
- Febbi Adrian Rambe
Penasehat Hukum / Advokat:
- Tri Brata Guntur Suseno, SH, MH
- Edi Susanto, ST, SH
- Drs. Sugino, SH
Konsultan Media: Dr. Jerry Massie, MA, PhD
Kepala Investigasi: Erizal
📌 KEPALA PERWAKILAN DAERAH
Provinsi Jawa Barat: Edi Suprapto
Provinsi Sumatera Utara: Amri Ginting, SH
Provinsi Sulawesi Selatan: Syamsuddin. M
Provinsi Jawa Timur: Bayu Siswantoro
Provinsi Riau: Rosbinner Hutagaol
📌 KEPALA BIRO (KABIRO) & WARTAWAN
Kota Bandung: Iwan Hermawan
Kota Cimahi: Ake Staffy Mirdawati (Kabiro)
Kota Cimahi: Imas Masriyah (Wartawan)
Kabupaten Bandung: Mochamad Darojatun
Kabupaten Aceh Tenggara: Herbin Panggabean
Bandung Raya: Sandi Samsul Arip
Kota Subulussalam: Padank
Kota Medan: Aswani Hafit
Kabupaten Karimun / Kepulauan Riau: Sajirun, S
Kota Surabaya: Wahyu Dianto
Kabupaten Lamongan: Andik Prasetyo
📌 TIM PENDUKUNG
Web Master: Adi
Fotografer: Ardianto
📞 KONTAK RESMI
WhatsApp: 0823-6708-8111
PERNYATAAN RESMI & ETIKA REDAKSI BARANEWS JABAR
Seluruh wartawan BARANEWS JABAR dibekali dengan Kartu Identitas Resmi yang dikeluarkan oleh Redaksi Pusat, tercantum dalam Box Redaksi, serta terdaftar dalam database internal redaksi. Setiap wartawan menjalankan tugas berdasarkan prinsip jurnalistik yang sah dan tunduk pada regulasi yang berlaku. Apabila ditemukan pihak yang mengaku sebagai wartawan BARANEWS JABAR namun tidak terdaftar dalam Box Redaksi, masyarakat diimbau untuk segera melakukan verifikasi melalui kontak resmi redaksi.
Redaksi BARANEWS JABAR berkomitmen menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, akurat, dan berimbang. Seluruh aktivitas peliputan dan pemberitaan dilakukan dengan menjunjung tinggi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) serta tunduk pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:
Pasal 3 ayat (1): Pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Pasal 5 ayat (2): Pers wajib melayani Hak Jawab.
Pasal 5 ayat (3): Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Pasal 18 ayat (1): Setiap orang yang secara melawan hukum menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya bagi pelaksanaan Hak Jawab dan Hak Koreksi atas setiap produk jurnalistik yang telah diterbitkan. Permintaan Hak Jawab dapat disampaikan melalui email maupun WhatsApp resmi redaksi. Setiap permohonan akan diverifikasi, dan apabila terbukti terdapat kekeliruan, redaksi akan segera melakukan koreksi atau memuat Hak Jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Wartawan BARANEWS JABAR dilarang menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, hadiah, fasilitas, maupun pemberian lainnya dari narasumber yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan ini akan dikenakan sanksi tegas, mulai dari peringatan tertulis, pemberhentian dari struktur redaksi, hingga proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BARANEWS JABAR menolak segala bentuk tekanan, intimidasi, sensor, maupun intervensi dari pihak mana pun, baik pemerintah, swasta, partai politik, organisasi masyarakat, maupun kelompok kepentingan lainnya yang dapat mengganggu independensi kerja jurnalistik. Kami meyakini bahwa pers yang bebas, profesional, dan bertanggung jawab merupakan salah satu pilar utama demokrasi.
Dalam menjalankan tugas peliputan dan publikasi, redaksi mendukung sepenuhnya pelaksanaan prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Apabila wartawan BARANEWS JABAR mengalami ancaman, kekerasan, intimidasi, persekusi, atau kriminalisasi dalam menjalankan tugas jurnalistik, redaksi akan memberikan pendampingan dan perlindungan hukum serta melaporkannya kepada Dewan Pers dan instansi berwenang.
Redaksi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga kemerdekaan pers, menghormati profesi wartawan, serta menjadikan media sebagai mitra demokrasi, pengawas kekuasaan, dan penyampai informasi yang benar, akurat, serta dapat dipertanggungjawabkan.
“Media adalah Pilar Demokrasi. Hormati Kerja Jurnalistik. Lindungi Kebebasan Pers.”
📞 KONTAK RESMI REDAKSI BARANEWS JABAR
Email: abdiansyahadi@gmail.com
WhatsApp: 0823-6708-8111
Office: Jalan Babakan Cianjur RT 001/RW 007, Kelurahan Campaka, Kecamatan Andir, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat.














